Agen Chip Divonis Ringan oleh Hakim PN Pelalawan
ilustrasi vonis
PELALAWAN--(KIBLATRIAU.COM)-- Majelis hakim pengadilan Negeri (PN) Pelalawan menjatuhkan vonis ringan terhadap agen judi online jenis chip higgs domino. Terdakwa yang bisa tersenyum, setelah divonis 5 bulan penjara adalah Agustriandi alias Nanda, oleh majelis hakim yang dipimpin Ellen Yolanda Sinaga SH, MH didampingi dua hakim anggota, Muhammad Ilham Mirza SH, MH dan Sev Netral H Halawa SH, dengan panitera pengganti, Rustam SH. Setelah majelis hakim
menyatakan terdakwa tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa izin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi.
Sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua di Pasal 303 KUHP. Namun selain terdakwa dijatuhkan pidana penjara selama 5 bulan dan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani. Barang bukti berupa satu unit handphone Merek Vivo 1612 warna cream dan uang tunai sebesar Rp.425.000, dirampas untuk negara.Demikian dikutip dari situs Sistem Informasi Penanganan Perkara (SIPP) PN Pelalawan. Atas putusan salah satu terdakwa agen chip higgs domino tersebut.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pelalawan, Muhammad Habibi SH, menuntut terdakwa Agustriandi alias Nanda, pidana penjara selama 1 tahun.Sedangkan handphone merek Vivo 1612 yang digunakan menjual chip higgs domino dirampas untuk dimusnahkan dan uang tunai sebesar Rp 425 ribu disita untuk negara.Atas vonis ringan oleh majelis hakim jauh dari tuntutan, JPU, Muhammad Habibi SH, langsung mengajukan banding, tertanggal 19 Januari 2023 silam.(Sa)
Tulis Komentar